Kejari Gianyar Terima Pelimpahan Dua Tersangka Narkotika, Persidangan Segera Digelar
Inews Gianyar- Komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar dalam memberantas penyalahgunaan narkotika kembali dibuktikan. Pada Rabu (24/9/2025), Kejari Gianyar resmi menerima pelimpahan tahap II dua tersangka kasus tindak pidana narkotika berinisial I.H. dan K.A. beserta barang bukti dari penyidik Polres Gianyar. Serah terima ini berlangsung di Ruang Tahap II Kejari Gianyar dan dipimpin langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Widyastuti, S.H., dengan disaksikan jajaran pejabat internal Kejari Gianyar.
Pelimpahan tahap II merupakan tahapan penting dalam proses penegakan hukum. Setelah penyidikan dinyatakan lengkap, berkas perkara dan barang bukti diserahkan penyidik kepada penuntut umum untuk kemudian diproses ke persidangan. Proses ini menjadi langkah awal Kejari Gianyar untuk memastikan perkara narkotika tersebut dapat segera diadili secara terbuka dan transparan.

Baca Juga : Dinas PUPR Gianyar Gerak Cepat Perbaiki Jalan Jebol di Desa Singakerta
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula pada Jumat, 25 Juli 2025, di salah satu desa di Kecamatan Sukawati, Gianyar. Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, kedua tersangka diduga kuat terlibat dalam tindak pidana narkotika. Atas dasar bukti yang dikantongi penyidik, I.H. dan K.A. ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau subsidair Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) undang-undang yang sama.
Pasal-pasal tersebut mengatur secara tegas larangan mengedarkan, memiliki, maupun menguasai narkotika tanpa hak. Ancaman hukumannya pun berat, mulai dari pidana penjara hingga pidana denda dalam jumlah besar.
Pemeriksaan Kelengkapan Berkas dan Barang Bukti
Usai pelimpahan, tim JPU Kejari Gianyar langsung melakukan penelitian menyeluruh terhadap berkas perkara, barang bukti, dan seluruh dokumen administrasi lainnya. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kelengkapan syarat formil maupun materiil agar proses persidangan dapat berjalan lancar tanpa hambatan prosedural.
“Pemeriksaan menyeluruh ini penting dilakukan agar tidak terjadi kekeliruan prosedur yang bisa menghambat jalannya proses hukum,” ujar Kepala Kejari Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, S.H., M.H.
Sebagai bagian dari tahapan tersebut, penuntut umum juga mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Gianyar. Penahanan ini merupakan langkah hukum untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Komitmen Profesionalitas dan Transparansi
Kepala Kejari Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, menegaskan bahwa pihaknya selalu berpegang pada prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam menangani setiap perkara hukum, termasuk perkara narkotika yang mendapat perhatian luas dari masyarakat.
“Prinsip kehati-hatian serta penghormatan terhadap hak-hak hukum semua pihak, baik korban, saksi, maupun tersangka, tetap kami junjung tinggi. Kami ingin menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan, memberi kepastian hukum, dan bermanfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Siap Dibawa ke Persidangan
Dengan telah selesainya pelimpahan tahap II ini, Kejari Gianyar memastikan bahwa kasus narkotika yang melibatkan I.H. dan K.A. siap dibawa ke pengadilan. Proses hukum akan terus dikawal secara cermat oleh penuntut umum hingga terwujud putusan hakim yang mencerminkan rasa keadilan dan kebenaran hukum.
Langkah cepat dan terukur ini diharapkan dapat menjadi pesan tegas bahwa Kejari Gianyar bersama aparat penegak hukum lainnya tidak memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Masyarakat pun diimbau untuk bersama-sama mendukung upaya pemberantasan narkoba demi terciptanya lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
















